Ketahui Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti UKG Susulan

Uji Kompetensi Guru atau disingkat UKG dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 19 November 2015. UKG dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia dengan jadwal yang telah ditentukan. UKG diselenggarakan untuk menjaga mutu guru terutama kompetensi dalam penguasaan materi dan kompetensi cara mengajar guru. Rencananya setelah pelakasanaan UKG ada Penilaian Kinerja Guru (PKG). Bagi rekan guru yang belum sempat mengikuti UKG bulan November 2015 karena beberapa alasan boleh mengikuti UKG susulan yang rencananya dimulai pada awal November 2015.
Ketahui Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti UKS Susulan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, menyampaikan, para guru yang berhalangan bisa mengikuti UKG susulan. Namun, hanya guru yang memenuhi persyaratanlah yang dapat mengerjakan ujian di luar jadwal utama. "Bila guru mengikuti studi banding kepala sekolah atau pertukaran kepala sekolah, maka boleh mengikuti UKG susulan," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/11/2015).

UKG susulan juga bisa diikuti para guru yang sedang menempuh studi S-2. Mereka yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium juga masuk kategori guru yang boleh mengikuti UKG susulan. "Selain itu,guru-guru berprestasi yang sedang keluar negeri boleh ikut UKG susulan. Misalnya, Aris Munandar yang tahun lalu mendapat nilai 100, dikirim ke Belanda. Dia boleh menyusul," imbuh Pranata.

UKG mengujikan 60 soal atau 120 soal, tergantung mata pelajaran dan program keahlian yang harus diselesaikan guru. Semua harus dikerjakan dalam waktu 120 menit. Ada 200 mata pelajaran yang akan diujikan, sesuai jenis dan jenjang pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik, dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.

Sumber > okezone

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Ketahui Kriteria Guru Yang Boleh Mengikuti UKG Susulan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel