Download Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah menerbitkan mekanime atau cara penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang berlaku mulai Januari 2016.

Guru yang terdata di aplikasi dapodik yang belum memiliki NUPTK jika telah memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan yang selanjutnya diteruskan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan bagi bagi Guru di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual.

Mulai tahun 2016 dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh Guru yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. Saat ini PDSPK telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.

Download Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Download Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel