6 Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2016
7.1.16
Add Comment
Mekanisme pengajuan NUPTK ditahun 2016 menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud tanggal 28 Desember 2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca: Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Berikut 6 Syarat Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengajukan NUPTK:
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud tanggal 28 Desember 2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca: Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Berikut 6 Syarat Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengajukan NUPTK:
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
- Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas.
0 Response to "6 Syarat Pengajuan NUPTK Tahun 2016"
Post a Comment