Syarat Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru 2016
31.3.16
Add Comment
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru atau yang disingkat dengan PLPG adalah pendidikan profesi bagi semua guru mata pelajaran untuk meningkatkan kemampuannya supaya menjadi guru yang profesional. Nantinya bagi guru yang telah mengikuti PLPG akan mendapatkan sertifikat pendidik, sertifikat ini dapat digunakan untuk mencairkan tunjangan profesi guru.
Meskipun sempat muncul isu bahwa PLPG ditutup tahun 2013 yang lalu dan diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) nyatanya di tahun 2016 dibuka kembali. Namun tidak semua guru bisa mengikuti PLPG, melainkan bagi mereka yang telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005.
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan tunjangan profesi.
Baca: Informasi Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Meskipun sama-sama mendapatkan sertifikasi pendidik, PLPG berbeda dengan PPG. Guru yang mengikuti PLPG akan mendapatkan sertifikasi pendidik sedangkan guru yang mengikuti PPG Prajabatan dan Pasca Jabatan mendapatkan sertifikat pendidik dan gelar guru profesi (Gr).
Berikut ini 10 persyaratan mengikuti PLPG Sertifikasi Guru 2016:
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama
- Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.
Meskipun sempat muncul isu bahwa PLPG ditutup tahun 2013 yang lalu dan diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) nyatanya di tahun 2016 dibuka kembali. Namun tidak semua guru bisa mengikuti PLPG, melainkan bagi mereka yang telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005.
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan tunjangan profesi.
Baca: Informasi Jadwal Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Meskipun sama-sama mendapatkan sertifikasi pendidik, PLPG berbeda dengan PPG. Guru yang mengikuti PLPG akan mendapatkan sertifikasi pendidik sedangkan guru yang mengikuti PPG Prajabatan dan Pasca Jabatan mendapatkan sertifikat pendidik dan gelar guru profesi (Gr).
Berikut ini 10 persyaratan mengikuti PLPG Sertifikasi Guru 2016:
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
- Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama
- Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.
0 Response to "Syarat Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru 2016"
Post a Comment