Sertifikasi Guru Dibagi 4 Gelombang Sampai 2019
15.4.16
Add Comment
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi guru yang dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Pranata yang dikutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).
Kebijakan ini diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.
Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya, kata Pranata.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru tersebut. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Pranata yang dikutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).
Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya, kata Pranata.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru tersebut. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).
0 Response to "Sertifikasi Guru Dibagi 4 Gelombang Sampai 2019"
Post a Comment