PMK No.72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi PNS/ ASN

Kabar gembira datang dari Menteri Keuangan untuk Bpk/ Ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima uang makan. Hal ini diperkuat dengan keputusan Menteri Keuangan yang mengeluarkan peraturan Kementerian Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kabar gembira ini melengkapi kesejahteraan PNS setelah tahun ini akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 dalam bentuk THR. Dengan ini, diharapkan bisa sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian Namun, uang makan ini tidak akan diberikan kepada Pegawai ASN yang tidak hadir kerja, melaksanakan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.


Berdasarkan pasal 2 (1) PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Dokumen Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat Anda unduh pada link berikut ini.

Download PMK No.72/PMK.05/2016 Uang Makan Bagi PNS/ ASN

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "PMK No.72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi PNS/ ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel