UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulunya bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mempunyai payung hukum baru yaitu UU No.5 Tahun 2014. Jadi semua seluk-beluk PNS diatur dalam UU ASN yang baru.

Diharapkan rekan PNS yang belum mempunyai UU ASN No. 5 Tahun 2014 segera mendownload dan mempelajarinya. Informasi selengkapnya silahkan Anda lihat pada link berikut ini.
UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel