Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD

Bagi guru PNS yang telah memenuhi jam ajar minimal dan yang diajarkan tersebut linear sesuai dengan kompetensi keahliannya dapat mengajukan tunjangan profesi guru. Syaratnya Anda harus mempunyai sertifikat pendidik, caranya bisa melalui PLPG dan PPG.

Sementara banyak guru PNS yang mendapatkan sertifikat pendidik melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Bagi guru PNS yang belum mendapatkan giliran PLPG bisa mengajukannya lewat nilai Ujia Kompetensi Guru yang diselenggarkan tiap tahunnya.

Ada juga guru PNS yang mendapat sertifikat pendidik dari Program Pendidikan Profesi Guru Pasca SM-3T. Jadi ketika diangkat PNS, guru ini langsung bisa mengajukan tunjangan profesi. Berikut ini ada instrumen Instrum.en Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD

Bagi guru yang ingin ngajukan tunjanan profesi silahkan pelajari Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD. Selengkapnya silahkan download pada link berikut ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Instrumen Uji Publik Standar Pelayanan Penerbiatan SK Tunjangan Profesi Guru PNSD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel