Juknis Penggunaan Dan BOS Menurut Permendikbud No. 26 Tahun 2017

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Juknis setebal 109 halaman ini mengatur tata cara penggunaan dana BOS yang baik dan benar menurut peraturan yang berlaku saat ini. Dana BOS adalah penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS 2017.

Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.

Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah dapat dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB adalah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan SMK sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
 
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.
Tahap Pendataan Pencairan Dana BOS

1. D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember)
2. D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari)
3. D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April)
4. D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September)
5. D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober).
 
Download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Juknis Penggunaan Dan BOS Menurut Permendikbud No. 26 Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel