Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru
8.8.17
Add Comment
Permendikbud ini merupakan payung hukum tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Yang boleh mengajukan dan mendapatkan tunjanagn profesi guru adalah guru yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPD) dan Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Setelah mendapatkan sertifikat pendidik dan telah mempunyai NUPTK guru PNS dan guru tetap di sekolah yayasan boleh mengajukan tunjangan profesi guru. Bila Anda ingin memperlajari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru silahkan download pada link berikut ini.
0 Response to "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru"
Post a Comment