Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Permendikbud ini merupakan payung hukum tentang penyaluran tunjangan profesi guru. Yang boleh mengajukan dan mendapatkan tunjanagn profesi guru adalah guru yang telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPD) dan Pendidikan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Setelah mendapatkan sertifikat pendidik dan telah mempunyai NUPTK guru PNS dan guru tetap di sekolah yayasan boleh mengajukan tunjangan profesi guru. Bila Anda ingin memperlajari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru silahkan download pada link berikut ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel