Jadwal Penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Pertama Tahun 2018
4.3.18
Add Comment
Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.
Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu: beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal (GTK), guru mendapatkan tujangan 2 kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.
Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2018.
Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.
Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu: beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal (GTK), guru mendapatkan tujangan 2 kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.
Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2018.
Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.
0 Response to "Jadwal Penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan Pertama Tahun 2018"
Post a Comment