Persyaratan Mengikuti PPG Tahun 2018

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru Pasca Jabatan tahun 2018 ini diperpanjang hingga tanggl 31 Maret 2018. Ada beberapa alasan kenapa Kemdikbud memperpanjang waktunya diantaranya adalah jumlah pendaftar tidak memenuhi kotanya.

Sejatinya Pendidikan Profesi Guru ini merupakan kelanjutan dari PLPG, namun yang membedakan adalah para pendaftaranya saja. Bila PLPG dibuka untuk guru PNS dan guru Yayasan yang telah diangkat sebagai pegawai tetap, PPG ini untuk semua kalangan asalkan datanya sudah masuk dapodik.

Hal yang mendasar dari proses registrasi PPG 2018 hingga 31 Maret 2018 nanti  adalah berlaku bagi semua guru dengan berbagai jenis status yang setidaknya telah memenuhi persyaratan:
  1. Minimal memiliki ijazah D4/S1
  2. Aktif sebagai guru (wajib punya No. Ukg dan tidak wajib punya NUPTK)
  3. Usia belum mencapai 58 tahun pada tahun 2018
  4. Sudah memiliki sertifikasi atau belum. 
Baca: Pendaftaran Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

Berkenaan dengan lingkup persyaratan dimaksud, maka dihimbau kepada seluruh guru yang telah memiliki No. Ukg untuk mendaftarkan dirinya menjadi calon peserta PPG 2018 melalui SIMPKB sebelum 31 Maret 2018.

Baca: Jadwal Pendaftaran PPG Bersubsidi Tahun 2018 (Lengkap)

Ada 4 (empat) tujuan dan manfaat dari program registrasi PPG tahun ini bagi Kemdikbud, yaitu:
  1. Mengidentifikasi & menjaring calon peserta PPG hingga 2022
  2. Verval kualifikasi lulusan para guru
  3. Verval prodi lulusan para guru, dan
  4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Persyaratan Mengikuti PPG Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel