Inilah Batas Akhir Pendataan e-PUPNS Perka BKN Yang Wajib Anda Ketahui

PUPNS atau Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (e-PUPNS) adalah Reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. PNS kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014.

e-PUPNS
e-PUPNS adalah program pemerintah untuk mendata kembali pegawai negeri sipil diseluruh indonesia. Badan Kepagawaian Nasional (BKN) menyebutkan PNS wajib melakukan pendaftaran ulang. Berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang bisa diakses via link http://pupns.bkn.go.id

Bagi anda-anda yang sedang melaksanakan input e-PUPNS, lakukan dengan tepat waktu dan teliti. Mengingat pada Perka BKN No. 19 Tahun 2015 jadwal pelaksanaan sampai penutupan sudah ditentukan. Penutupan atau batas akhir pendataann e-PUPNS sudah bisa anda lihat pada lampiran Perka yang sudah pernah dbagikan BKD masing-masing daerah. Walaupun setiap daerah kemungkinan akan berbeda jadwalnya.

Berikut Jadwal pengisian dan batas akhir pengisian e-PUPNS 2015:
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015. 

Note: Jadwal di atas bisa saja berbeda dengan Jadwal yang diterapkan pada Daerah Anda.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Inilah Batas Akhir Pendataan e-PUPNS Perka BKN Yang Wajib Anda Ketahui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel