Prosedur Mendapatkan Bantun Sekolah Tak Harus Mengajukan Proposal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak lagi memerlukan proposal dari sekolah untuk penyaluran bantuan pembenahan sarana prasarana sekolah. Kemendikbud akan murni menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk program-program unggulan Kemendikbud.

Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki, kata Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Bandung.
Prosedur Mendapatkan Bantun Sekolah Tak Harus Mengajukan Proposal

Khamim berharap kualitas data odik kian hari semakin baik. Oleh karena itu, peran operator sekolah sangat penting. "Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan" kata Khamim yang dikutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id.

Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana sekolah, Dapodik juga digunakan untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah BOS). Sekolah dimintai selalu memperbarui data Dapodik, terlebih terkait data guru yang juga digunakannet untuk penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Prosedur Mendapatkan Bantun Sekolah Tak Harus Mengajukan Proposal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel