Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Menurut Permendikbud No. 81/2015

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/ atau prasarana. Dalam hal ini DAK untuk SD/ SDLB yang merupakan urusan Daerah sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/ SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB). Dokumen Permendikbud No. 81 tahun 2015 tentang petunjuk teknis (Juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Menurut Permendikbud No. 81/2015

Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh panitia yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK secara swakelola. Sedangkan kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:

Peningkatan prasarana pendidikan meliputi:
  1. Rehabilitasi ruang belajar, ruang guru
  2. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya
  3. Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
  4. Pembangunan ruang guru berikut perabotnya
  5. Pembangunan jamban siswa dan/atau guru, dan/atau
  6. Pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T.
Peningkatan sarana pendidikan meliputi:
Koleksi perpustakaan sekolah:
  1. Buku pengayaan
  2. Buku referensi, dan
  3. Buku panduan pendidik.
Media pendidikan:
  1. Komputer laptop/ tablet
  2. Proyektor, dan
  3. Layar (screen) proyektor.
Peralatan pendidikan:
  1. Matematika
  2. Ilmu pengetahuan alam
  3. Bahasa Indonesia
  4. Ilmu pengetahuan sosial
  5. Jasmani, olah raga, dan kesehatan, dan/ atau
  6. Seni budaya dan keterampilan.


Download Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Menurut Permendikbud No. 81/2015 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Menurut Permendikbud No. 81/2015 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel