PNS Yang Belum Registrasi e-PUPNS Hingga 31 Januari 2016, Akan Dihapus Dari Data PNS Nasional di BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran serta lampirannya tentang Tindak Lanjut e-PUPNS. Surat dengan No. K 26-30/V-1/99 berisi tentang batas akhir pendaftaran/ registrasi e-PUPNS bagi Pegawai Negeri Sipil hingga 31 Januari 2015. Bagi PNS yang tidak melakukan registrasi e-PUPNS sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, statusnya akan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

Surat edaran Tindak Lanjut e-PUPNS merupakan kesempatan kedua bagi Pegawai Negeri Sipil untuk registrasi di portal http://pupns.bkn.go.id, karena sebelumnya BKN memberikan batas akhir November 2015. Selengkapnya silahkan Anda baca pada tautan berikut ini.

Berikut ini cuplikan isi surat edaran Tidak Lanjur e-PUPNS, selengkapnya silahkan Anda download pada link di bawah ini.
Surat edaran Tidak Lanjur e-PUPNS

Download Surat Edaran Tindak Lanjut e-PUPNS dan Lampiran

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "PNS Yang Belum Registrasi e-PUPNS Hingga 31 Januari 2016, Akan Dihapus Dari Data PNS Nasional di BKN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel