Panduan Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Guru mana yang tidak ingin mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dengan NUPTK guru dapat mengajukan tunjangan profesi guru meskipun statusnya belum PNS. Namun guru yang sudah PNS pasti mendapatkan NUPTK dengan cara mengajukan di Verval GTK. Maka dari itu buat rekan guru yang belum mempunyai NUPTK, berikut ini PortalPendidikan.Net memberikan Panduan Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK.
Panduan Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Untuk proses pengusulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di aplikasi Verval GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dilakukan oleh operator sekolah. Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak perlu lagi mengajukan NUPTK untuk setiap guru.

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi Verval GTK di status pengajuan NUPTK.

Supaya dapat melakukan operasional di aplikasi verval GTK, operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota yang sudah terdaftar tetap harus melakukan registrasi ulang di http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan verval GTK.

Guru yang belum memiliki NUPTK namun ingin memilikinya harus aktif terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Kemudian memindai/scan dokumen lalu menguploadnya di web aplikasi verval GTK. Dokumen tersebut antara lain:
  1. Bagi PNS/ CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. 2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut-turut
  4. Ijasah setara SD, SMP, SMA, dan S1.






Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Panduan Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel