Ada Saja Ulah Para Guru Ini, Membuat Petisi Online Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016
11.4.16
Add Comment
Pada tahun 2016 ini pemerintah membuka pendaftaran sertifikasi guru lewat Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan biaya sendiri. Namun para guru yang telah memenuhi kualifikasi dan bisa ikut PPG malah membuat pestisi online "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016" di Change.org. Situs Change.org meruapakan layanan online untuk membuat petisi, banyak sekali yang pernah menggunakan petisi online ini seperti tuntutan pemberhentian ketua DPR Setya Novanto tahun lalu.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jalur umum ini mulai dibuka tahun 2016 dan recananya ini merupakan transisi bergantinya Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Meskipun di tahun 2016 masih ada PLPG itu dikhususkan bagi guru yang menerima SK sebelum tahun 2005.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) pertama kali dirintis oleh guru SM-3T (Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), guru yang mendapatkan tugas di daerah terpencil dengan minim sarana (listrik, sinyal, transportasi sulit, dsb) selama 1 tahun mendapatkan beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Penginapan di asrama, uang buku, dan makan ditanggung oleh pemerintah.
Sangat disayangkan ketika PPG dibuka untuk jalur umum, para guru inginnya gratis. Padahal momen PPG ini sangat ditunggu-tunggu oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Kalau alumni SM-3T mendapatkan beasiswa PPG sangat wajar, mereka rela berkorban mencerdasrkan daerah terpencil yang juah dari keluarga.
Pemerintah menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri proses sertifikasinya. Guru yang diangkat atau mengajar setelah tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) tahun 2016 dengan biaya sendiri.
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mandiri atau biaya ditanggung peserta menimbulkan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".
Kebijakan tersebut dianggap bertetangan dengan UU Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu, dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Selain itu, dengan penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak sedikit. Di mana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.
Apakah Anda akan ikut petisi online "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016", silahkan buka Change.Org
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk jalur umum ini mulai dibuka tahun 2016 dan recananya ini merupakan transisi bergantinya Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Meskipun di tahun 2016 masih ada PLPG itu dikhususkan bagi guru yang menerima SK sebelum tahun 2005.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) pertama kali dirintis oleh guru SM-3T (Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), guru yang mendapatkan tugas di daerah terpencil dengan minim sarana (listrik, sinyal, transportasi sulit, dsb) selama 1 tahun mendapatkan beasiswa PPG selama 1 tahun penuh. Penginapan di asrama, uang buku, dan makan ditanggung oleh pemerintah.
Sangat disayangkan ketika PPG dibuka untuk jalur umum, para guru inginnya gratis. Padahal momen PPG ini sangat ditunggu-tunggu oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi. Kalau alumni SM-3T mendapatkan beasiswa PPG sangat wajar, mereka rela berkorban mencerdasrkan daerah terpencil yang juah dari keluarga.
Pemerintah menerapkan kebijakan mulai tahun 2016 bagi guru yang belum sertifikasi harus membayar sendiri proses sertifikasinya. Guru yang diangkat atau mengajar setelah tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) tahun 2016 dengan biaya sendiri.
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mandiri atau biaya ditanggung peserta menimbulkan polemik kalangan guru, ini dinilai memberatkan guru. Melalui petisi online change.org, muncul ajakan untuk menandatangani petisi "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016".
Kebijakan tersebut dianggap bertetangan dengan UU Guru dan Dosen No 14 pasal 13 ayat 1 yang berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
Menurut pembuat petisi, Sulaeman Wahyu, dengan dibebankannya biaya SG-PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Selain itu, dengan penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG-PPG yang tidak sedikit. Di mana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan diminta untuk membebaskan peserta SG-PPG tahun 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.
Apakah Anda akan ikut petisi online "Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016", silahkan buka Change.Org
0 Response to "Ada Saja Ulah Para Guru Ini, Membuat Petisi Online Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016"
Post a Comment