Kriteria Guru Yang PLPG Dibiayai Pemerintah

Pada tahun 2016 ini pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran sertifikasi guru. Cara mendapatkan sertifikat pendidik melalui 2 cara yaitu ikut PLPG dan PPG. Recananya sertifikasi guru jalur Pelatian dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibagi 4 gelombang dengan pelaksaan mulai tahun 2016 sampai 2019. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG.

Guru yang mengikuti PLPG akan dibiayai oleh pemerintah dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud. Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti PLPG. Sedangkan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016 mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya sendiri.

Guru yang akan dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 20062015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang dikutip dari kemdikbud.go.id.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Kriteria Guru Yang PLPG Dibiayai Pemerintah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel