Tunjangan Tak Cair Salah Siapa? Kemendikbud Atau Dinas Pendidikan Setempat

Dikutip dari JPNN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, masih banyak pihak salah menafsirkan keberadaan guru. Guru disebut-sebut sebagai pegawai Kemdikbud. Alhasil, ketika ada masalah di daerah, guru ramai-ramai ke Kemdikbud menuntut solusi.

Sejak ada UU Otda, otomatis ada pembatasan kewenangan pusat terhadap PNS di daerah termasuk ‎guru. Banyak yang belum sadar guru itu adalah pegawai daerah, bukan pusat (Kemdikbud), terang Anies, Sabtu (23/4).

Dia mencontohkan masalah tunjangan profesi guru. Meski pusat sudah mengucurkan dananya ke daerah, namun masih saja ada masalah. Misalnya, tunjangannya belum dibayarkan.

Kalau dananya sudah dikucurkan pusat, lantas daerah belum menyalurkan, kesalahan di siapa? Ini yang harus diluruskan, guru-guru jangan menuntut ke Kemdikbud karena tugas pusat sudah dilaksanakan namun daerah yang telat mencairkan, bebernya.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, tunjangan profesi guru baik PNS maupun non PNS sudah sejak Maret dicairkan. B‎ila ada daerah yang belum mencairkan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan setempat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Tunjangan Tak Cair Salah Siapa? Kemendikbud Atau Dinas Pendidikan Setempat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel