Calon Sertifikasi Guru Harus Melakukan Verifikasi dan Validasi Data Guru Hingga 15 Mei 2016
22.4.16
Add Comment
Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi Guru, bagi guru PNS dan NON PNS yang telah memenuhi syarat calon Sertifikasi Guru wajib melalukan verifikasi dan validasi data hingga 15 Mei 2016. Jadi diharapkan guru calon Sertifikasi Guru sesegera mungkin melakukan verifikasi dan validasi data sesuai waktu yang telah ditentukan Kemendikbud.
Bagi rekan guru yang belum tahu bagaimana cara melihat terdaftar sebagai calon Sertifikasi Guru bisa mengceknya di sergur.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NUPTK. Atau bisa melihat tutorialnya berikut ini: Cara Melihat Sudah Terfaftar Sebagai Calon Peserta Sertifikasi di Sergur.Kemdiknas.go.id
Berikut ini format Verifikasi dan Validasi data guru calon sertifikasi Guru. Format ini bisa Anda dowload di Kelengkapan Dokumen/ Berkas Calon Peserta PPG dan PLPG 2016. Tata cara pengiriman berkas Verifikasi dan Validasi data guru bisa dilihat di Panduan Sertifikasi Guru Jalur PPG dan PLPG 2016.
Bagi rekan guru yang belum tahu bagaimana cara melihat terdaftar sebagai calon Sertifikasi Guru bisa mengceknya di sergur.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NUPTK. Atau bisa melihat tutorialnya berikut ini: Cara Melihat Sudah Terfaftar Sebagai Calon Peserta Sertifikasi di Sergur.Kemdiknas.go.id
Berikut ini format Verifikasi dan Validasi data guru calon sertifikasi Guru. Format ini bisa Anda dowload di Kelengkapan Dokumen/ Berkas Calon Peserta PPG dan PLPG 2016. Tata cara pengiriman berkas Verifikasi dan Validasi data guru bisa dilihat di Panduan Sertifikasi Guru Jalur PPG dan PLPG 2016.
Surat edaran tentang Sertifikasi Guru
0 Response to "Calon Sertifikasi Guru Harus Melakukan Verifikasi dan Validasi Data Guru Hingga 15 Mei 2016"
Post a Comment