Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2016
18.5.16
Add Comment
Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh mulai tanggal 6 Mei 2016/ 1437 H. Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan di isi banyak amalan kepada Allah SWT.
Meskipun puasa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dengan sebutan lain Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh kendor dan malas-malasan dalam bekerja. Di sisi lain juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Dikutip dari laman resmi Kementrian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja PNS/ ASN, TNI, dan Polri pada bulan suci Ramadhan 2016.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2 Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Jam Kerja PNS/ ASN Selama Bulan Ramadhan 2016 >>
Meskipun puasa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dengan sebutan lain Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh kendor dan malas-malasan dalam bekerja. Di sisi lain juga diperlukan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri yang beragama Islam.
Dikutip dari laman resmi Kementrian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja PNS/ ASN, TNI, dan Polri pada bulan suci Ramadhan 2016.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polri diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa.
Berikut adalah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016):
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2 Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Jam Kerja PNS/ ASN Selama Bulan Ramadhan 2016 >>
0 Response to "Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2016"
Post a Comment