Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud
22.5.16
Add Comment
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan khusus untuk jenjang pendidikan dasar. Juknis ini sebagai jawaban bagaimana proses penyaluran, cara mendapatkan, dan beberapa pertanyaan seputar tunjangan khusus.
Bila Anda termasuk penerima tunjangan khusu, namun belum mendapatkan tunjangan khusus berarti data dapodik Anda belum update/ diperbaharui. Sebelumnya ada Guru Garis Depan (GGD) yang beradu argumen diantara teman GGD dan SM3T mengenai pencairan tunjangan khusus. Sebaginya guru GGD yang belum mendapatkan tunjangan khusus membaca Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus.
Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus. Pelaksanaan program tunjangan khusus dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi natara pemerintah pusat provinsi maupun tingkat kabupaten/ kota. Sehingga diharapkan tunjangan khusus mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meingkatkan mutu pendidikan.
Bila Anda termasuk penerima tunjangan khusu, namun belum mendapatkan tunjangan khusus berarti data dapodik Anda belum update/ diperbaharui. Sebelumnya ada Guru Garis Depan (GGD) yang beradu argumen diantara teman GGD dan SM3T mengenai pencairan tunjangan khusus. Sebaginya guru GGD yang belum mendapatkan tunjangan khusus membaca Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus.
Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus. Pelaksanaan program tunjangan khusus dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi natara pemerintah pusat provinsi maupun tingkat kabupaten/ kota. Sehingga diharapkan tunjangan khusus mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meingkatkan mutu pendidikan.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penyaluran Tunjangan Khusu pada link berikut ini
0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud"
Post a Comment