Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan khusus untuk jenjang pendidikan dasar. Juknis ini sebagai jawaban bagaimana proses penyaluran, cara mendapatkan, dan beberapa pertanyaan seputar tunjangan khusus.

Bila Anda termasuk penerima tunjangan khusu, namun belum mendapatkan tunjangan khusus berarti data dapodik Anda belum update/ diperbaharui. Sebelumnya ada Guru Garis Depan (GGD) yang beradu argumen diantara teman GGD dan SM3T mengenai pencairan tunjangan khusus. Sebaginya guru GGD yang belum mendapatkan tunjangan khusus membaca Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus.


Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus ini merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan khusus. Pelaksanaan program tunjangan khusus dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi natara pemerintah pusat provinsi maupun tingkat kabupaten/ kota. Sehingga diharapkan tunjangan khusus mampu memberikan dampak positif pada proses pembelajaran yang baik dan bermutu, serta mendorong perbaikan kinerja guru dalam meingkatkan mutu pendidikan.

Selengkapnya silahkan download Juknis Penyaluran Tunjangan Khusu pada link berikut ini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Juknis Penyaluran Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel