Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD dan SDLB
27.5.16
Add Comment
Dikutip dari laman resmi Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD dan SDLB"
Post a Comment