Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD dan SDLB

Dikutip dari laman resmi Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan SD dan SDLB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel