Permendikbud No. 7 Tahun 2016 Juknis Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD/ SDLB
27.5.16
Add Comment
Bahwa upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah kabupaten/ kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.
Untuk itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
Untuk itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa.
0 Response to "Permendikbud No. 7 Tahun 2016 Juknis Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD/ SDLB"
Post a Comment