Permendikbud No. 7 Tahun 2016 Juknis Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD/ SDLB

Bahwa upaya peningkatan akses dan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga perlu mendorong pemerintah kabupaten/ kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas.

Untuk itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, mengeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Permendikbud No. 7 Tahun 2016 Juknis Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD/ SDLB"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel