Akhirnya THR dan Gaji K-13 Tidak Jadi Bibayarkan Bersamaan
2.6.16
Add Comment
Beberapa waktu yang lalu muncul informasi dari Kemenpan-RB bahwa guru akan mendapatkan THR dan Gaji K-13 yang bibayarkan secara bersamaan pada bulan Juni. Dikutip dari sumber yang sama ternyata Kemenpan-RB mengubah jadwal pemberian THR dan Gaji K-13 yang rencananya untuk THR diberikan bulan Juni, sedangkan Gaji K-13 pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara. Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus, ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlenih dajuli, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Dikatakan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden, terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. Namun THR untuk penerima pensiun/ tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/ tunjangan, jelas Setiawan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara. Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR sekaligus, ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlenih dajuli, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Dikatakan, ketentuan mengena gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden, terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. Namun THR untuk penerima pensiun/ tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/ tunjangan, jelas Setiawan.
0 Response to "Akhirnya THR dan Gaji K-13 Tidak Jadi Bibayarkan Bersamaan"
Post a Comment