SE No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016
14.10.16
Add Comment
Menindaklanjuti penyaluran dana KIP (Kartu Indonesia Pintar), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016.
Isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk (1) menodorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selengkapnya silahkan lihat SE No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016 berikut ini atau download langsung di link yang telah disediakan PortalPendidikan.Net
Isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk (1) menodorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Selengkapnya silahkan lihat SE No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016 berikut ini atau download langsung di link yang telah disediakan PortalPendidikan.Net

0 Response to "SE No. 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016"
Post a Comment