Surat Mempan-RB 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional
11.2.17
Add Comment
Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor B/9/M.KT.02/2017 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional. Isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Bersamaan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupato, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Bersamaan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gurbernur dan Wakil Gurbernur, Bupati dan Wakil Bupato, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Selengkapnya dapat Anda unduh dan baca pada link berikut ini. Download Surat Mempan-RB 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional
0 Response to "Surat Mempan-RB 15 Februari 2017 Hari Libur Nasional"
Post a Comment