Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru)
28.3.17
Add Comment
Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendiidik dan Tenaga Kependidikan (Guru) adalah payung hukum terhadap kekerasan yang dilakukan orang tua siswa kepada guru. Pemendikbud ini lahir setelah terjadi rangkaian peristiwa pemukulan guru oleh orang tua siswa.
Diharapkan dengan adanya paraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dapat melindungi guru dan sekaligus guru tidak boleh semena-mena keras kepada siswa. Jadi bila terjadi kasus orang tua siswa yang tidak diterima karena telah di siplinkan guru maka guru mempunyai perlindungan.
a. Tindak kekerasan
b. Ancaman
c. Perlakuan diskriminatif
d. Intimidasi, dan/atau
e. Perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Pemberian imbalan yang tidak wajar
c. Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
d. Pelecehan terhadap profesi, dan/atau
e. Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini untuk melindungi guru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan:
a. Hukum
b. Profesi
c. Keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau
d. Hak atas kekayaan intelektual.
Informasi selengkapnya mengenai Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Guru (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dapat Anda download dan lihat pada link di bawah ini.
0 Response to "Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Guru)"
Post a Comment