Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kedit Jabatan Fungsional Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru sebagai petunjuk teknis (Juknis) daftar usul penetapan angka kredit guru atau DUPAK tahun 2017.

Juknis ini berguna untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian seperti guru dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kemenpan-RB yang terbaru.

Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat Penetap Angka Kredit. Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan terakhir).


Informasi selengkapnya mengenai Juknis (Petunjuk Teknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dapat Anda download dan lihat pada link berikut ini.

Download Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kedit Jabatan Fungsional Guru

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kedit Jabatan Fungsional Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel