Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-46 KORPRI Tahun 2017
22.11.17
Add Comment
Sudah menjadi agenda tahunan rutin bahwa setiap tanggal 29 November diperingati sebagai hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran resmi dengan Nomor: 73609/A6/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT-46 KORPRI Tahun 2017 di Lingkungan Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-46 Tahun 2017, seluruh instansi di Lingkungan Kemdikbud wajib:
1. Mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 29 November 2017 pukul 06.00, sebelum upacara dimulai
2. Memasang spanduk dengan tema "46 Tahun KORPRI Kerja Bersama, Setia Sepanjang Masa"
3. Para pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada tanggal 29 November dihimbau mengenakan seragam kerja.
Baca: Juknis Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2017
Informasi selengkapnya mengenai pedoman pelaksanaan UPB hari KORPRI tahun 2017 silahkan Anda download melalui link berikut ini
Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-46 Tahun 2017, seluruh instansi di Lingkungan Kemdikbud wajib:
1. Mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 29 November 2017 pukul 06.00, sebelum upacara dimulai
2. Memasang spanduk dengan tema "46 Tahun KORPRI Kerja Bersama, Setia Sepanjang Masa"
3. Para pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada tanggal 29 November dihimbau mengenakan seragam kerja.
Baca: Juknis Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2017
Informasi selengkapnya mengenai pedoman pelaksanaan UPB hari KORPRI tahun 2017 silahkan Anda download melalui link berikut ini
0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-46 KORPRI Tahun 2017"
Post a Comment