Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018

Selama ini program Pendidikan Profesi Guru (PPG) hanya bisa diikuti oleh mereka yang telah mengikuti SM3T dan yang mendapatkan beasiswa PPG pada tahun 2017 yang lalu. Sedangkan untuk guru PNS dan guru Tetap Yayasan masih mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Tahap demi tahap nantinya sertifikasi guru jalur PLPG akan dihapus dan diganti dengan PPG. Berikut ini pedoman pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang isinya mencakup dasar hukum pelaksanaan PPG, persyaratan, dan berkas yang harus disiapkan untuk itu PPG.
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

Persyaratan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017
6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
7. Bebas Napza
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
9. Berkelakuan baik.

Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi.
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi
  • kewenangan.
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Selengkapnya silahkan Anda download dan lihat Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 melalui link berikut ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel