GTT dan PPT Dengan Masa Kerja 5 Tahun Akan Mendapatkan SK Gubernur

Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengabdi disatuan pendidikan SMA dan SMK akan mendapatkan SK dari Gubernur. Aturan ini berlaku bagi GTT dan PTT yang telah memiliki masa kerja 5 (lima) tahun keatas.

Informasi ini merupakan usulan kembali berkas yang pernah dikirim sebelumnya dikarenakan hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK Propinsi. Untuk itu GTT dan PPT segera melengkapi berkas sebagai berikut ini:
  1. Foto Kopi SK Penugasan GTT/ PTT secara terus menerus
  2. Foto Kopi Ijazah yang digunakan pertama saat menjadi GTT/ PTTT dan Ijazah setingkat di atasnya apabila mempunyai (dilegalisir lembaga yang mengeluarkan)
  3. Foto Kopi NUPTK bila ada
  4. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Catatan: semuanya dikirim rangkap 2 (dua) dimasukkan dalam Map Snel Kertas Warna Biru untuk GTT dan Kuning untuk PTT. Berkas tersebut dikirim melalui cabang dinas pendidikan propinsi yang ada di kabupaten masing-masing. Informasi selengkapnya bisa Anda download melalui link berikut ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "GTT dan PPT Dengan Masa Kerja 5 Tahun Akan Mendapatkan SK Gubernur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel