PPDB Online Sistem Zonasi Memakan 1 Korban di Blitar
31.5.18
Add Comment
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk tingkat pendidikan SMA/ SMK sekarang dilakukan melalui satu pintu layaknya masuk Perguruan Tinggi Negeri. Pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk mengurangi ketimpangan peserta didik terkumpul dalam satu sekolah.
Dengan adanya sistem zonasi penyebaran peserta didik bisa merata dan tidak lagi namnya SMA/ SMK kekurangan murid seperti sebelum diterapkannya zonasi. Di propinsi Jawa Timur sendiri PPDB Online baru dilakukan serentak mulai tahun ajaran 2016/ 2017 yang lalu.
Sesuai namanya PPDB Online calon peserta didik harus daftar online, bisa di sekolah yang telah memfasilitasi akan hal tersebut atau daftar dari rumah asalkan ada koneksi internet. Untuk mendapatkan tampilan halaman pendaftaran yang bagus sebaiknya gunakan laptop/ komputer.
Selain jalur online ternyata tersedia juga jalur offline yang terdiri dari Jalur, Prestasi Jalur Inklusi, Jalur Bidikmisi, dan Jalur Mitra Warga. Dengan adanya sistem PDDB Online ini diharapkan guru BK kelas 3 atau kelas 9 SMP/ MTS/ Sederajat aktif memberikan informasi tata cara pendaftaran baik itu secara offline dan online sesuai juknis yang diberikan dinas propinsi.
Jangan sampai peserta didik mendapatkan informasi yang salah sehingga terjadi korban seperti yang dialami ole calon pendaftar dari anak SMPN 1 Blitar, Jawa Timur. Beilau berasal dari Srengat, kabupaten Blitar dan ingin sekolah di kota Blitar. Berdasarkan sistem zonasi maka yang diprioritaskan adalah pendaftar dari zona tersebut.
Karena berada di zona yang tidak sesuai dengan SMAN 1 Blitar maka peserta didik tersebut gantung diri hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 jam 3 sore. Informasi ini viral melalui aplikasi WhatsApp dan mereka menyalahkan sistem Zonasi.
Peserta didik tersebut bernama Elizbeth Puspawati Andrianto. Sungguh kasihan dan ikut berduka cita, semoga amal ibadahnya diterima Allah. Begitu cepatnya Elizabeth mengambil keputusan untuk bunuh diri, kok tidak sampai kepirikan untuk cari sekolah lain. Mungkin minatnya memang ingin ke SMAN 1 Kota Blitar.
Informasi tentang PPDB bisa dilihat pada official website https://ppdbjatim.net
Memang sih sistem zonasi diprioritaskan untuk pendaftar yang berada dalam zonasi tersebut, tetapi dalam juknisnya tidak dilarang pendaftar dari zonasi lain tetapi tidak priotitas. Bisa juga aturan sekolahnya yang menetapkan sendiri aturan tersebut dan telah lapor ke dinas propinsi.
Demikianlah informasi PPDB Online yang memakan korban, semoga kedepannya kasus ini dievaluasi oleh penyelenggara PPDB masih layak atau tidak menerapkan sistem zonasi. Bagi yang belum paham benar alur pendaftaran peserta didik baru diharapkan jangan memberikan informasi yang beda dengan juknisnya untuk menghindari korban jiwa.
Dengan adanya sistem zonasi penyebaran peserta didik bisa merata dan tidak lagi namnya SMA/ SMK kekurangan murid seperti sebelum diterapkannya zonasi. Di propinsi Jawa Timur sendiri PPDB Online baru dilakukan serentak mulai tahun ajaran 2016/ 2017 yang lalu.
Sesuai namanya PPDB Online calon peserta didik harus daftar online, bisa di sekolah yang telah memfasilitasi akan hal tersebut atau daftar dari rumah asalkan ada koneksi internet. Untuk mendapatkan tampilan halaman pendaftaran yang bagus sebaiknya gunakan laptop/ komputer.
Selain jalur online ternyata tersedia juga jalur offline yang terdiri dari Jalur, Prestasi Jalur Inklusi, Jalur Bidikmisi, dan Jalur Mitra Warga. Dengan adanya sistem PDDB Online ini diharapkan guru BK kelas 3 atau kelas 9 SMP/ MTS/ Sederajat aktif memberikan informasi tata cara pendaftaran baik itu secara offline dan online sesuai juknis yang diberikan dinas propinsi.
Jangan sampai peserta didik mendapatkan informasi yang salah sehingga terjadi korban seperti yang dialami ole calon pendaftar dari anak SMPN 1 Blitar, Jawa Timur. Beilau berasal dari Srengat, kabupaten Blitar dan ingin sekolah di kota Blitar. Berdasarkan sistem zonasi maka yang diprioritaskan adalah pendaftar dari zona tersebut.
Karena berada di zona yang tidak sesuai dengan SMAN 1 Blitar maka peserta didik tersebut gantung diri hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 jam 3 sore. Informasi ini viral melalui aplikasi WhatsApp dan mereka menyalahkan sistem Zonasi.
Peserta didik tersebut bernama Elizbeth Puspawati Andrianto. Sungguh kasihan dan ikut berduka cita, semoga amal ibadahnya diterima Allah. Begitu cepatnya Elizabeth mengambil keputusan untuk bunuh diri, kok tidak sampai kepirikan untuk cari sekolah lain. Mungkin minatnya memang ingin ke SMAN 1 Kota Blitar.
Informasi tentang PPDB bisa dilihat pada official website https://ppdbjatim.net
Memang sih sistem zonasi diprioritaskan untuk pendaftar yang berada dalam zonasi tersebut, tetapi dalam juknisnya tidak dilarang pendaftar dari zonasi lain tetapi tidak priotitas. Bisa juga aturan sekolahnya yang menetapkan sendiri aturan tersebut dan telah lapor ke dinas propinsi.
Demikianlah informasi PPDB Online yang memakan korban, semoga kedepannya kasus ini dievaluasi oleh penyelenggara PPDB masih layak atau tidak menerapkan sistem zonasi. Bagi yang belum paham benar alur pendaftaran peserta didik baru diharapkan jangan memberikan informasi yang beda dengan juknisnya untuk menghindari korban jiwa.
0 Response to "PPDB Online Sistem Zonasi Memakan 1 Korban di Blitar"
Post a Comment