Revisi Kurikulum 2013 (K13) Terbaru Tahun Ajaran 2018/ 2018

Kurikulum 2013 yang dipakai saat ini terus direvisi hingga mendapatkan kesempurnaan. Hampir setiap pergantian tahun ajaran baru ada namanya revisi K13, begitu juga dengan tahun ajaran 2018/ 2019 yang akan berlangsung/ sedang berlangsung saat ini.

Sejak diperkenalkan kepada publik mulai tahun 2013 yang lalu hingga ditulisnya artikel ini sudah 5 tahun digunakannya K13. Semua jenjang pendidikan dari TK hingga SMA/ SMK kini telah menggunakan K13 secara merata di seluruh Indonesia.

Perubahan Kurikulum 2018 Revisi Tahun Ajaran 2018/ 2019

Berikut ini ada beberapa perubahan yang perlu bapak/ ibu guru perhatikan mengenai revisi K14, diantaranya adalah:
  1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional
  2. Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD  ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran
  6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada)
  8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil
  10. Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki guru adalah:

# Buku Kerja Guru

A. Buku Kerja 1
     1.  SKL, KI, dan KD
     2.  Silabus
     3.  RPP
     4.  KKM.

B.  Buku Kerja 2
     1.  Kode Etik Guru
     2.  Ikrar Guru
     3.  Tata Tertib Guru
     4.  Pembiasaan Guru
     5.  Kalender Pendidikan
     6.  Alokasi Waktu
     7.  Program Tahunan
     8.  Program Semester
     9.  Jurnal Agenda Guru.

C.  Buku Kerja 3
     1.  Daftar Hadir
     2.  Daftar Nilai
     3.  Penilaian Akhlak/Kepribadian
     4.  Analisis Hasil Ulangan
     5.  Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
     6.  Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
     7.  Jadwal Mengajar
     8.  Daya Serap Siswa Hb tidak
     9.  Kumpulan Kisi soal
   10.  Kumpulan Soal
   11.  Analisis Butir Soal
   12.  Perbaikan Soal.

D.  Buku Kerja 4
     1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
     2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru.

Ini lah poin yang harus di ediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, apakah rekan guru sudah siap dengan hal tersebut? Kalau belum ayo segera mulai mempersiapkannya, dan kalau sudah mari  sama-sama ditingkatkan lagi.

Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru

Berdasarkan permen No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi permen No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13.
  1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
  2. Istilah UH berubah istilah dengan PH (Penilaian Harian).
  3. Istilah UTS berubah istilah dengan PTS (Penilaian Tengah Semester)
  4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
  5. Istilah UKK berubah PAT  (Penilaian Akhir Tahun) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %.
Kenaikan Kelas Lihat KBM (60)
Semester Ganjil = 55
Semester Genap = 65

Dinyatakan tuntas: 120 : 2 = 60 Tuntas

Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS

  1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS
  2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas
  3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas
  4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.

KKM ( KBM ) semua mapel sama

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik).
  1. Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C
  2. K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas
  3. 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas
  4. Tidak perlu bingung dengan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, karena C berarti sudah Tuntas
  5. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah. Contoh: jika KBM 75, maka < 75 = D (tidak tuntas), 75-82 = C (tuntas dengan Cukup), 83 - 90 = B (tuntas dengan Baik), 91-100 = A (tuntas dengan Sangat Baik)
  6. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah
  7. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

REMIDI > Materi yang pernah diujikan

Ada beberapa PERMEN yang TIDAK BERLAKU dan BERLAKU harus diperhatikan sehingga menjadi dasar yang benar pada pelaksanaan K13 Tahun Pelajaran 2018/2019.
  1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR
  6. Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Demikianlah perubahan revisi K13 terbaru dan perhatikan baik-baik agar dasar pembelajaran hingga kesistem kenaikan kelas menjadi jelas. Agar tidak ada yang merasa dirugikan, jangan lupa untuk pihak sekolah mensosioalisasikannya pada warga sekolah dan wali siswa.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Revisi Kurikulum 2013 (K13) Terbaru Tahun Ajaran 2018/ 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel