Benarkah Moratorium CPNS Hingga Tahun 2019 Mendatang??
30.11.15
Add Comment
Dalam rangka Hari Korps Pegawai Republik Indonesia yang ke-44 kali ini, ada sebuah kabar menggemparkan bagi masyarakat yang mempunyai minat atau merencanakan dirinya untuk mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Menpan-RB menyatakan bahwa pada era Presiden Jokowi kali ini, moratorium PNS bakal sangat lama, bahkan diperkirakan penerimaan PNS ditiadakan sampai 2019.
Sehubungan dengan rencana moratorium PNS hingga 2019 nanti, pemerintah berdalih bahwa perekrutan PNS beberapa tahun ini masih kurang berkualitas, dalam perekrutan PNS masih didapati praktik ilegal, seperti KKN. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan formasi jabatan yang tersedia serta formasi pegawai yang dipandang masih amburadul, selama kurun waktu 5 tahun ke depan pemerintah berencana menata kembali seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua kementerian dan non-kementerian sehingga aspek right man on the right place dapat terpenuhi dengan baik.
Tak hanya itu, rencana moratorium PNS sampai 2019 juga didasarkan pada ketidakmampuan APBN dan APBD dalam mengakomodasi belanja pegawai yang dinilai terus membengkak sehingga memperparah beban anggaran.
Moratorium, yang notabene merupakan program penghentian sementara waktu dalam hal perekrutan PNS sampai batas waktu yang telah ditentukan sejatinya menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Moratorium dalam hal ini juga diharapkan mampu me-refresh ASN yang masih memeluk paradigma lama dan sedikit demi sedikit nantinya akan bertransformasi oleh generasi-generasi yang mempunyai paradigma modern dan lebih maju dalam pembangunan birokrasi.
Moratorium juga menunjukkan upaya pemerintah, dalam hal ini Menpan-RB untuk melakukan evaluasi terhadap program perekrutan PNS yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran, baik dari segi tugas, fungsi, dan peranannya dalam kebirokrasian.
Namun, selain mempertimbangkan hal tersebut, tentunya proses moratorium PNS hingga 2019 pastinya memberikan dampak yang negatif dalam pembangunan, terutama dalam hal maksimalisasi penggunaan SDM sepenuhnya. Maknanya, moratorium akan banyak berdampak menambah jumlah pengangguran terselubung hingga pengangguran terbuka.
Sungguh sangat lucu, bila terjadi penumpukan cendikia-cendikia yang notabene mempunyai persiapan dan bekal yang matang untuk masuk ke ranah ASN, justru disia-siakan sampai batas waktu tertentu. Tak hanya itu, bagi mereka yang sebetulnya mempunyai kapabilitas dan kapasitas menjadi ASN, karena dalam proses perekrutan mempertimbangkan soal umur, bisa jadi mereka juga tak lagi mempunyai peluang menjadi ASN, Misal terdapat seseorang dengan usia kepatutan mendaftar adalah 22 tahun, misalnya, nah, apakah pemerintah dalam hal ini Menpan-RB masih akan mempertimbangkan kondisi semacam ini? Sementara ia pada 2019 sudah berumur 27 tahunan.
Tentu dalam kriteria pendaftaran PNS kan sudah tidak dapat diterima. Dengan demikian, moratorium secara gamblang akan mengorbankan sejumlah SDM yang sebenarnya mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi ASN sebanyak 5 generasi. Dengan perhitungan sederhana misal dalam setahun secara riil terdapat sebanyak 1.000 SDM berkompeten di Indonesia, berarti selama 5 tahun itu, akan terdapat sebanyak 5.000 SDM yang dikorbankan selama moratorium bergulir. Ini bakal menjadi masalah, sebab, bila pemerintahan baru sejak awal sudah menggembar-gemborkan pelaksanaan birokrasi yang mangkus dan sangkil dengan penghematan anggaran.
Kenapa anggaran yang dihemat itu tidak dioptimalkan untuk menutup pembiayaan belanja pegawai? Apalagi, di akhir tahun 2015, sudah menjadi rahasia umum bila pemerintah kebingungan untuk penghabisan penyerapan anggaran.
Di sisi lain, moratorium akan dihadapkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang pada 2016 bakal bergulir dan pastinya akan membebani potensi SDM yang tersedia di Indonesia, terutama di dalam birokrasi pemerintah. Arus dan transfer SDM dari luar negeri bakal "menjajah" lapangan usaha, demikian pula tak dapat dipungkiri bakal menginjeksi di sektor pemerintahan.
Hal ini patut diperhatikan oleh pemerintah mengenai moratorium dilakukan hingga 2019, pembangunan manusia dengan memaksimalkan SDM yang tersedia jangan sampai mengorbankan manusia juga. Sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, moratorium PNS atau ASN setidaknya dapat digulirkan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan rakyat.
Sehubungan dengan rencana moratorium PNS hingga 2019 nanti, pemerintah berdalih bahwa perekrutan PNS beberapa tahun ini masih kurang berkualitas, dalam perekrutan PNS masih didapati praktik ilegal, seperti KKN. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan formasi jabatan yang tersedia serta formasi pegawai yang dipandang masih amburadul, selama kurun waktu 5 tahun ke depan pemerintah berencana menata kembali seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di semua kementerian dan non-kementerian sehingga aspek right man on the right place dapat terpenuhi dengan baik.
Tak hanya itu, rencana moratorium PNS sampai 2019 juga didasarkan pada ketidakmampuan APBN dan APBD dalam mengakomodasi belanja pegawai yang dinilai terus membengkak sehingga memperparah beban anggaran.
Moratorium, yang notabene merupakan program penghentian sementara waktu dalam hal perekrutan PNS sampai batas waktu yang telah ditentukan sejatinya menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Moratorium dalam hal ini juga diharapkan mampu me-refresh ASN yang masih memeluk paradigma lama dan sedikit demi sedikit nantinya akan bertransformasi oleh generasi-generasi yang mempunyai paradigma modern dan lebih maju dalam pembangunan birokrasi.
Moratorium juga menunjukkan upaya pemerintah, dalam hal ini Menpan-RB untuk melakukan evaluasi terhadap program perekrutan PNS yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran, baik dari segi tugas, fungsi, dan peranannya dalam kebirokrasian.
Namun, selain mempertimbangkan hal tersebut, tentunya proses moratorium PNS hingga 2019 pastinya memberikan dampak yang negatif dalam pembangunan, terutama dalam hal maksimalisasi penggunaan SDM sepenuhnya. Maknanya, moratorium akan banyak berdampak menambah jumlah pengangguran terselubung hingga pengangguran terbuka.
Sungguh sangat lucu, bila terjadi penumpukan cendikia-cendikia yang notabene mempunyai persiapan dan bekal yang matang untuk masuk ke ranah ASN, justru disia-siakan sampai batas waktu tertentu. Tak hanya itu, bagi mereka yang sebetulnya mempunyai kapabilitas dan kapasitas menjadi ASN, karena dalam proses perekrutan mempertimbangkan soal umur, bisa jadi mereka juga tak lagi mempunyai peluang menjadi ASN, Misal terdapat seseorang dengan usia kepatutan mendaftar adalah 22 tahun, misalnya, nah, apakah pemerintah dalam hal ini Menpan-RB masih akan mempertimbangkan kondisi semacam ini? Sementara ia pada 2019 sudah berumur 27 tahunan.
Tentu dalam kriteria pendaftaran PNS kan sudah tidak dapat diterima. Dengan demikian, moratorium secara gamblang akan mengorbankan sejumlah SDM yang sebenarnya mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi ASN sebanyak 5 generasi. Dengan perhitungan sederhana misal dalam setahun secara riil terdapat sebanyak 1.000 SDM berkompeten di Indonesia, berarti selama 5 tahun itu, akan terdapat sebanyak 5.000 SDM yang dikorbankan selama moratorium bergulir. Ini bakal menjadi masalah, sebab, bila pemerintahan baru sejak awal sudah menggembar-gemborkan pelaksanaan birokrasi yang mangkus dan sangkil dengan penghematan anggaran.
Kenapa anggaran yang dihemat itu tidak dioptimalkan untuk menutup pembiayaan belanja pegawai? Apalagi, di akhir tahun 2015, sudah menjadi rahasia umum bila pemerintah kebingungan untuk penghabisan penyerapan anggaran.
Di sisi lain, moratorium akan dihadapkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang pada 2016 bakal bergulir dan pastinya akan membebani potensi SDM yang tersedia di Indonesia, terutama di dalam birokrasi pemerintah. Arus dan transfer SDM dari luar negeri bakal "menjajah" lapangan usaha, demikian pula tak dapat dipungkiri bakal menginjeksi di sektor pemerintahan.
Hal ini patut diperhatikan oleh pemerintah mengenai moratorium dilakukan hingga 2019, pembangunan manusia dengan memaksimalkan SDM yang tersedia jangan sampai mengorbankan manusia juga. Sesuai dengan UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian, moratorium PNS atau ASN setidaknya dapat digulirkan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan rakyat.
0 Response to "Benarkah Moratorium CPNS Hingga Tahun 2019 Mendatang??"
Post a Comment