Kurikulum Nasional Sebagai Pengganti K-13
7.12.15
Add Comment
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berencana meluncurkan kurikulum bernama Kurikulum Nasional. Kurikulum ini menjadi pengganti Kurikulum 2013 (K-13) yang dibuat pada Mendikbud sebelumnya, Mohammad Nuh.
Namanya hanya Kurikulum Nasional tanpa ada embel-embel tahun. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi seperti yang dikutip dari JPNN (07/12/15) tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Menurutnya hal ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pihaknya akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan penyusunan kurikulum baru. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Kemendikbud menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.
Evaluasi K-13 akan selesai Januari tahun depan dan sesuai arahan Mendikbud Anies Baswedan hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meskipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. Menurutnya, ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.
Namanya hanya Kurikulum Nasional tanpa ada embel-embel tahun. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga bagian atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi seperti yang dikutip dari JPNN (07/12/15) tidak menampik bahwa kurikulum yang baru nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Menurutnya hal ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pihaknya akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan penyusunan kurikulum baru. Tujuannya supaya beban belajar peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Kemendikbud menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam belajar per pekannya.
Evaluasi K-13 akan selesai Januari tahun depan dan sesuai arahan Mendikbud Anies Baswedan hasil evaluasi K-13 harus bisa diterapkan di tahun pelajaran 2016-2017 tahun depan. Meskipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target evaluasi K-13 selesai akhir 2015 ini.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menyayangkan jika kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. Menurutnya, ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya. Secara rinci dia mengatakan Kemendikbud belum membocorkan hasil evaluasi K-13.
0 Response to "Kurikulum Nasional Sebagai Pengganti K-13"
Post a Comment