Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan Insentif Kemendikbud Beban Mengajar Harus 24 Jam

Sampai saat ini nasib guru honorer begitu memprihatinkan, meskipun pemerintah telah menyetop guru honorer namun ada beberapa sekolah yang tetap mengangkatnya. Banyaknya alumni pendidikan guru dan minimnya yang ketrima PNS membuat sarjana muda mengabdikan diri di seokolah sebagai guru honorer.

Bagi mereka yang diluar Jawa, upah guru honorer lumayan tinggi. Seperti di NTT digaji Rp. 800.000, bahkan untuk daerah Papua, Kalimantan, dan Sumatera bisa di atas 1 juta. Tetapi bagi guru honorer yang tinggal di Jawa terutama di kabupaten paling banyak dibayar Rp. 300.000. Kenapa upah honorer tiap provinsi berbeda-beda karena tergantung dari pemerintah daerah.
Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan Insentif Kemendikbud Beban Mengajar Harus 24 Jam

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389 miliar. Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

Baca: Rencananya Guru Honorer Akan Mendapatkan Insentif

"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang dikutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).

Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Syarat Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan Insentif Kemendikbud Beban Mengajar Harus 24 Jam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel