Kriteria Penetapan Peserta PPG dan PLPG 2016

Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dua pola, yaitu: Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.

Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2016 dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id

Baca: Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Lewat Jalur Umum

Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.

Baca: Syarat Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru 2016

# Kriteria penetapan peserta PPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai UKG
2. Usia
3. Masa kerja
4. Golongan kepangkatan.

# Kriteria penetapan peserta PLPG diurutkan dengan prioritas:
1. Nilai Uji Kompetensi Guru (UKG)
2. Daerah penugasan (tertinggal dan sangat tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja
5. Golongan kepangkatan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Related Post

0 Response to "Kriteria Penetapan Peserta PPG dan PLPG 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel