Penyebab Guru Kehilangan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
19.5.16
Add Comment
Banyak guru yang mengeluh karena seharusnya mendapatkan Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus hilang begitu saja. Ternyata penyebabnya adalah data guru di Dapodik belum diupdate. Tungangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru yang telah memegang sertifikat pendidik dan memenuhi jumlah jam ajar yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Sedangkan Tunjangan Khusus (TK) diberikan kepada guru yang mengajar di daerah pedalaman/ terpencil dan sekolah tersebut merupakan kriterian khusus. Bahkan ada juga guru yang mendapatkan kedua-duanya yaitu TPG dan TK. Dengan berkembangnya IPTEK, semua sistem pendidikan di Indonesia dibuat terintergrasi dengan yang namanya aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru yang Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusunya tidak cair berarti belum memperbaharuhi datanya di Dapodik. Untuk itu sesegera mungkin melakukan update data di Dapodik untuk mendapatkan TPG dan TK. Hal ini diperkuat dari pernyataan Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, mereka belum memperbarui datanya di Dapodik.
Sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan Dapodik. Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik.
Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan. Agar proses update data di layanan aplikasi Dapodik berjalan lancar, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah.
Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator, kata Tagor. Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG periode Januari-Juni tahun 2016 mencapai 109.424 orang. TPG yang dicairkan setiap tiga bulan sekali ini diberikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud.
Sedangkan Tunjangan Khusus (TK) diberikan kepada guru yang mengajar di daerah pedalaman/ terpencil dan sekolah tersebut merupakan kriterian khusus. Bahkan ada juga guru yang mendapatkan kedua-duanya yaitu TPG dan TK. Dengan berkembangnya IPTEK, semua sistem pendidikan di Indonesia dibuat terintergrasi dengan yang namanya aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru yang Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusunya tidak cair berarti belum memperbaharuhi datanya di Dapodik. Untuk itu sesegera mungkin melakukan update data di Dapodik untuk mendapatkan TPG dan TK. Hal ini diperkuat dari pernyataan Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, mereka belum memperbarui datanya di Dapodik.
Sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan Dapodik. Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik.
Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan. Agar proses update data di layanan aplikasi Dapodik berjalan lancar, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah.
Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator, kata Tagor. Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG periode Januari-Juni tahun 2016 mencapai 109.424 orang. TPG yang dicairkan setiap tiga bulan sekali ini diberikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud.
0 Response to "Penyebab Guru Kehilangan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus"
Post a Comment